Jakarta Utara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar praktik kecurangan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Sebanyak 25 eksportir diduga melakukan underinvoicing sepanjang tahun 2025.
Modus yang digunakan adalah mencantumkan nilai harga atau barang transaksi lebih rendah dari nilai yang sebenarnya.
“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Praktik ini terungkap berkat operasi gabungan antara Kemenkeu dan Polri.
Eksportir nakal mengakali dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Mereka melaporkan produk ekspor sebagai fatty matter, yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori barang dengan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Namun, komoditas yang diekspor ternyata produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan ketentuan ekspor.
Bimo memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 2,08 triliun.
Dari sisi pajak, negara merugi sekitar Rp 140 miliar.
“Dari sisi perpajakannya ketika kami menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh,” jelas Bimo.
Dugaan sementara, ada sekitar 282 perusahaan yang menggunakan modus fatty matter dan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair industri sawit.
Sebanyak 257 di antaranya menggunakan modus POME.
Nilai total dari laporan dokumen PEB mencapai Rp 45,9 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan dipantau ketat.
Menurutnya, praktik ini menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri.
“Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri,” kata Agus.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 sebagai acuan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, CPO, dan olahannya.
Aturan ini menjadi pedoman penyusun kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor lartas komoditas olahan kelapa sawit oleh kementerian dan lembaga.






