Ranah

Polda Sumbar Tunda Pelantikan Anggota Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2
×

Polda Sumbar Tunda Pelantikan Anggota Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-tunda-pelantikan-oknum-anggota-terlibat-pelanggaran-kode-etik
Polda Sumbar Tunda Pelantikan Oknum Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Padang – Polda Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelantikan anggota berinisial F yang tengah terjerat kasus pelanggaran kode etik terhadap korban berinisial L.

Keputusan penundaan pelantikan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu di lingkungan internal.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa institusinya menutup rapat pintu toleransi bagi personel yang terbukti melanggar aturan.

“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin di Padang, Selasa (28/7/2026).

Pihak Polda Sumbar memastikan sanksi yang diberikan akan semakin berat seiring dengan tingginya pangkat yang disandang oknum bersangkutan.

Proses hukum ini dipastikan berjalan tanpa diskriminasi demi menjaga kesetaraan di mata hukum.

Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan mendalam terhadap saksi serta ahli psikologi.

Sejumlah barang bukti krusial termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya kini telah diamankan.

“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” papar Siswantoro.

Oknum F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g mengenai kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kepatuhan hukum.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 angka 1 huruf a perihal kewajiban memberikan keteladanan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Polda Sumbar berjanji akan menuntaskan perkara ini dengan transparansi penuh kepada publik.

Apresiasi tinggi turut diberikan kepada masyarakat dan media yang konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga integritas institusi Polri.