EkonomiRanah

DJP Awasi Kepatuhan Pajak Lebih Intensif Mulai 2026

245
×

DJP Awasi Kepatuhan Pajak Lebih Intensif Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
purbaya-terbitkan-aturan-untuk-awasi-kepatuhan-wajib-pajak
Purbaya Terbitkan Aturan untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai landasan hukumnya.

Beleid ini memberikan kewenangan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum.

Pengawasan juga mencakup wilayah kerja DJP.

Jenis pajak yang menjadi fokus pengawasan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan oleh DJP.

Pasal 4 PMK tersebut mengatur berbagai bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP.

Kegiatan tersebut meliputi meminta penjelasan data, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak ke kantor DJP (luring atau daring), melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak diwajibkan memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan data, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak juga harus memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP, baik secara langsung maupun virtual, serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.