Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Aktivasi ini penting agar urusan administrasi perpajakan jadi lebih mudah.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment.
“Kami serahkan ke wajib pajak. Kami sudah memfasilitasi, memberikan alat yang lebih baik,” ujarnya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Coretax adalah platform satu pintu untuk semua layanan perpajakan digital. Dulu, pengurusan administrasi pajak dilakukan terpisah-pisah.
Kini, semua data dari berbagai kanal pelayanan sudah terintegrasi ke dalam Coretax. Salah satu fungsi utamanya adalah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengakses akun Coretax.
“Maksimalnya pada saat wajib pajak membutuhkan untuk bisa lapor SPT, bukti potong, dan segala macam,” kata Bimo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan 13 juta email pemberitahuan aktivasi akun Coretax kepada wajib pajak.
Pengingat serupa juga akan dikirimkan menjelang waktu penyetoran SPT tahunan.
Rosmauli mengingatkan, wajib pajak yang tidak mengaktifkan akun Coretax tidak akan bisa mengurus kewajiban perpajakan.
Proses aktivasi harus diselesaikan hingga mendapatkan kode otorisasi atau sertifikasi digital elektronik.
“Risikonya apa jika tidak diaktivasi? Mungkin tidak bisa lapor SPT, nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan,” tegasnya.
Data DJP menunjukkan, baru 5.738.465 wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah ini masih jauh dari total wajib pajak yang ada. Karena itu, DJP terus mendorong aktivasi akun Coretax.






