PolitikRanah

DPR RI Tetapkan 68 RUU dalam Perubahan Prolegnas Prioritas 2026

132
×

DPR RI Tetapkan 68 RUU dalam Perubahan Prolegnas Prioritas 2026

Sebarkan artikel ini
dpr-ri-tetapkan-68-ruu-prioritas-2026
DPR RI Tetapkan 68 RUU Prioritas 2026

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Seluruh fraksi yang hadir memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan tersebut. Langkah ini sekaligus memformalkan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan intensif bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada pertengahan April lalu. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Perubahan ini membawa pergeseran signifikan pada status inisiator sejumlah rancangan undang-undang. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat pengalihan status inisiatif untuk beberapa RUU krusial. Salah satu yang paling menonjol adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang kini beralih dari usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Selain itu, DPR juga mengambil alih inisiatif untuk RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Baleg turut menyisipkan empat RUU baru ke dalam daftar prioritas 2026, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam agenda yang sama, dilakukan pula penyederhanaan nomenklatur pada beberapa regulasi. Judul RUU tentang Pelelangan Aset kini diubah menjadi RUU tentang Perlelangan, sementara RUU tentang Masyarakat Hukum Adat disesuaikan menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Bob Hasan menegaskan bahwa evaluasi ini tidak menyentuh daftar RUU kumulatif terbuka. Ia merinci bahwa setelah melalui kesepakatan dan mempertimbangkan berbagai masukan dalam rapat kerja, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 68 RUU, sementara Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 berjumlah 198 RUU. “Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja, kami menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU,” tegasnya.