Padang – DPRD Kota Padang menolak rencana pembelian tanah untuk pembangunan gerbang RSUD dr. Rasidin dan lahan di depan Kantor Dinas Pertanian. Penolakan ini didasari pertimbangan keterbatasan anggaran daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (12/11/202).
Banggar menilai pembelian tanah tersebut belum mendesak. Mereka berpendapat, dana pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar seharusnya dialokasikan untuk kegiatan yang lebih prioritas.
“Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya dipakai untuk kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Padang, Rahmad Wijaya.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, menyoroti kondisi jalan menuju SMAN 16 Padang yang rusak parah. Ia meminta pemerintah kota memfokuskan anggaran pada kebutuhan prioritas.
“Kalau kita lihat jalan ke sana, seperti bukan berada di Kota Padang. Ini justru yang seharusnya mendapat perhatian,” tegasnya.
Banggar DPRD Padang akhirnya memutuskan untuk meniadakan pembelian tanah untuk RSUD dan Dinas Pertanian.
Dana sebesar Rp19,7 miliar yang semula dialokasikan untuk dua proyek tersebut akan dialihkan ke program yang dinilai lebih prioritas dan mendukung pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, penggunaan dana pinjaman harus benar-benar diarahkan pada program strategis.
“Pinjaman Rp81 miliar ini bukan untuk belanja rutin, melainkan untuk kegiatan prioritas seperti pembenahan Pasar Raya, revitalisasi kawasan Kota Tua, serta perbaikan trotoar di kawasan Pantai Padang,” jelasnya.
DPRD bersama TAPD berkomitmen menjaga agar APBD 2026 tetap rasional dan berkeadilan. Tujuannya, agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah di masa depan.






