Padang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, mendesak pemerintah menertibkan bangunan permanen di bantaran sungai kawasan Lembah Anai serta di wilayah yang tergolong rawan bencana. Menurut dia, penindakan itu bukan semata soal kepatuhan tata ruang, melainkan juga upaya mencegah banjir bandang dan bencana berulang yang mengancam keselamatan warga.
Doni menegaskan, aturan sudah terang melarang pembangunan permanen di bantaran sungai. Karena itu, seluruh instansi terkait diminta bergerak cepat menindak setiap bangunan yang berdiri di area terlarang maupun kawasan berisiko tinggi.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Ia menambahkan, tata ruang telah menetapkan secara rinci fungsi setiap lahan, termasuk area yang boleh dan tidak boleh dibangun. Setiap pelanggaran, lanjutnya, wajib ditindak karena menyangkut kepentingan publik dan pencegahan korban akibat banjir, longsor, maupun bencana lainnya.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Soal penanganan bangunan bermasalah di Lembah Anai, Doni menjelaskan kewenangan penindakan bergantung pada status kawasan. Jika masuk kawasan hutan, penegakan hukum menjadi ranah pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Namun bila wilayah itu berada dalam kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, pemerintah daerah wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengirim surat kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri. Meski begitu, kebijakan tersebut kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Meski proses hukum berjalan, Doni menegaskan penegakan aturan tetap tidak boleh berhenti terhadap bangunan yang terbukti melanggar tata ruang atau berdiri di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.






