Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Dua Ranperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kerja sama dengan DPRD Sumbar dalam penyelesaian kedua Ranperda.
“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita,” kata Mahyeldi, menekankan pentingnya hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif.
Perda Kemudahan Berusaha diharapkan menjadi fondasi iklim usaha yang lebih kondusif di Sumbar.
Mahyeldi menyoroti pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.
“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha,” imbuhnya.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan bagi pesantren.
“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” kata Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif dan disetujui seluruh fraksi.
DPRD Sumbar berharap kedua Perda segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.






