EkonomiNusantaraPemerintahan

Ekonom UPN Minta Pemerintah Waspadai Risiko Penambahan Likuiditas Lewat Perbankan

265
×

Ekonom UPN Minta Pemerintah Waspadai Risiko Penambahan Likuiditas Lewat Perbankan

Sebarkan artikel ini
ekonom-upn-minta-pemerintah-waspada-risiko-penambahan-likuiditas-lewat-perbankan
Ekonom UPN Minta Pemerintah Waspada Risiko Penambahan Likuiditas Lewat Perbankan

Jakarta – Pemerintah kucurkan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himbara untuk dongkrak likuiditas dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ekonom Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai langkah ini sebagai terobosan untuk menghubungkan surplus likuiditas dengan kebutuhan sektor riil.

Namun, Achmad mengingatkan potensi risiko yang perlu diwaspadai.

“Bila likuiditas dan dana pemerintah dipakai terlalu agresif tanpa memperlihatkan defisit, utang, dan inflasi, ini bisa mengguncang stabilitas makro,” ujar Achmad, Minggu (14/9/2025).

Salah satu risiko yang disoroti adalah ketergantungan pada kebijakan fiskal ekspansif tanpa sumber pembiayaan yang sehat.

Achmad juga menyoroti efek samping likuiditas terhadap inflasi dan nilai tukar.

Menurutnya, penambahan aliran kredit ke sektor riil bisa mempercepat pertumbuhan, namun tekanan inflasi bisa muncul jika kapasitas produksi tidak ditambah dengan cepat.

Ia juga mewanti-wanti risiko jika permintaan kredit tidak bertambah karena daya beli yang belum pulih.

“Akhirnya suplai likuiditas perbankan tidak ada gunanya atau sia-sia, dan malah menjadi mainan baru para eksekutif perbankan untuk memperkaya diri,” katanya.

Dana pemerintah tersebut ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Alokasi dana disesuaikan dengan ukuran bank, dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.

Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa lelang.

Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan pemerintah dapat menarik dana tersebut sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Purbaya optimistis bank-bank penerima dana akan menyalurkan kredit.

“Kalau dia (bank) enggak pakai, dia rugi sendiri. Kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau enggak menyalurkan kredit, kan dia harus bayar cost. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).