Ekonomi

Era Digital Bukan Alasan, DPR: Pembayaran Tunai Rupiah Wajib Diterima

408
×

Era Digital Bukan Alasan, DPR: Pembayaran Tunai Rupiah Wajib Diterima

Sebarkan artikel ini

Sanksi bagi pelaku usaha yang abai terhadap mata uang kebanggaan ini bisa mencapai satu tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp200 juta.

Mata uang rupiah Emisi 2016
Mata uang rupiah Emisi 2016. Foto : Viva

Jakarta – Pedagang yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah terancam jerat pidana. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan ancaman ini menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti.

Sanksi bagi pelaku usaha yang abai terhadap mata uang kebanggaan ini bisa mencapai satu tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dengan tegas menyatakan rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh pelosok negeri.

Ketentuan ini, kata Said, telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak penggunaan rupiah di dalam negeri,” ujar Said, Sabtu (27/12), menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait kasus penolakan tunai.

Kasus yang memicu kemarahan warganet ini bermula dari unggahan video di akun Instagram @arli_alcatraz.

Video tersebut merekam kejadian di halte Transjakarta kawasan Monas, Kamis (18/12), di mana seorang konsumen lanjut usia ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko roti. Alasan penolakan tersebut adalah toko hanya melayani pembayaran melalui QRIS.

Menyikapi kejadian ini, Said Abdullah menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penolakan pembayaran tunai rupiah yang semena-mena. Menurutnya, penolakan ini bukan sekadar masalah pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Said mendorong Bank Indonesia (BI) untuk lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat terkait status rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

“Kami mendukung penggunaan pembayaran nontunai, tetapi jangan sampai menghilangkan opsi pembayaran tunai. Selama belum ada perubahan aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima,” tegasnya.

Said mencontohkan Singapura, negara dengan sistem Cashless yang sangat maju, namun tetap menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu. Kondisi geografis Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia.

Selain itu, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih tergolong rendah.

“Oleh karena itu, BI perlu menekankan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional,” pungkas Said.