Padang – Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Barat menginstruksikan kadernya di Komisi V untuk melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Langkah strategis ini diputuskan dalam pertemuan antara Ketua Fraksi Partai Golkar, Yogi Pratama, dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, pada Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, guna menyelaraskan substansi regulasi yang akan diubah.
Yogi menekankan bahwa revisi ini harus memprioritaskan pembenahan sistem beasiswa, optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan kurikulum muatan lokal.
Pembaruan regulasi ini dinilai krusial agar kebijakan pendidikan di Sumatera Barat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendongkrak mutu pembelajaran.
Selain sektor pembiayaan, Yogi secara khusus menyoroti urgensi perlindungan siswa dari ancaman kekerasan di lingkungan sekolah.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, sehingga aspek pencegahan dan penanganan kekerasan perlu diperkuat dalam regulasi,” tegas Yogi.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses revisi hingga tuntas menjadi Perda.
Lazuardi memastikan bahwa draf perubahan regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” ujar Lazuardi.
Inisiatif revisi ini merupakan langkah konkret Komisi V DPRD Sumbar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh bagi pengembangan potensi daerah sekaligus menjamin keamanan siswa di seluruh satuan pendidikan.






