BeritaPemerintahanRanah

Pemkot Padang Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Dampak Kabut Asap

57
×

Pemkot Padang Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Dampak Kabut Asap

Sebarkan artikel ini
walikota-fadly-amran-terbitkan-surat-edaran-mitigasi-kabut-asap,-warga-padang-diminta-perkuat-perlindungan-kesehatan
Walikota Fadly Amran Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Padang Diminta Perkuat Perlindungan Kesehatan

Padang – Pemerintah Kota Padang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 sebagai langkah darurat menanggapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan ini menjadi instrumen mitigasi utama untuk meminimalisir risiko kesehatan masyarakat yang terpapar polusi udara dari kebakaran lahan dan faktor cuaca.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa aturan tersebut berfungsi sebagai panduan preventif bagi seluruh instansi dan elemen masyarakat.

“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap,” ujar Fadly.

Seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga BUMN, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat selama periode udara tidak sehat berlangsung.

Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit kronis menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

Masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan wajib menggunakan masker penyaring partikel halus PM2.5 saat berada di area terbuka.

Protokol kesehatan di lingkungan rumah juga diperketat dengan anjuran menutup ventilasi serta melarang aktivitas pembakaran sampah maupun merokok di dalam ruangan.

Pemerintah kota turut menekankan pentingnya menjaga daya tahan tubuh melalui konsumsi air putih minimal delapan gelas sehari serta asupan nutrisi seimbang.

Warga diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat jika merasakan gejala gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya.

Masyarakat juga diharapkan aktif memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi pemerintah maupun aplikasi pemantau polusi seperti BMKG dan IQAir.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan risiko kesehatan secara disiplin hingga kondisi udara di Kota Padang kembali normal.