Padang – Polresta Padang berhasil membongkar jaringan narkoba di kawasan Pasar Gaung, dan menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar, Kamis (8/1/2026).
Wanita berinisial C (30) itu ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berinisial C,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit brankas, 99 kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, serta uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku adalah menjual sabu dalam berbagai paket harga, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.
“Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar,” jelas Kapolresta.
Polresta Padang menyebut kasus ini sebagai tangkapan terbesar di awal tahun 2026.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok utama narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang,” tegas Apri Wibowo.
Tersangka C terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






