Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) memberikan apresiasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Sitepu dalam perkara video profil desa. Vonis ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum serta pengakuan terhadap profesi di industri kreatif Indonesia.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan dampak psikologis yang positif bagi para pelaku industri kreatif. Menurutnya, selama ini banyak kreator merasa khawatir dan ragu dalam berkarya karena adanya bayang-bayang ancaman kriminalisasi.
“Putusan ini bukan hanya soal satu individu, tapi memberikan rasa aman bagi para kreator untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” ujar Kawendra, Kamis (2/4/2026).
Kawendra menyoroti bahwa selama ini pekerjaan di balik layar, seperti penyusunan konsep, penyuntingan, hingga produksi audiovisual, sering kali dianggap tidak memiliki bobot yang jelas. Padahal, sektor tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun citra daerah dan komunikasi publik di era digital.
Ia menegaskan, kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai cara hukum memandang proses kreatif. Banyak pihak dinilai masih melihat hasil karya secara kasat mata tanpa memahami kompleksitas proses produksi yang panjang dan memiliki nilai ekonomi nyata.
Lebih lanjut, Gekrafs menekankan bahwa kerja kreatif tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas tambahan yang nilainya dapat diabaikan. Ide dan eksekusi kreatif diyakini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan sektor baru di Indonesia.
Gekrafs berharap putusan ini menjadi titik awal perubahan dalam membangun ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan terlindungi secara hukum.Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) memberikan apresiasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Sitepu dalam perkara video profil desa. Putusan ini dinilai sebagai momentum penting bagi pengakuan hukum terhadap profesi di sektor industri kreatif di Indonesia.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa vonis tersebut memberikan dampak psikologis yang positif bagi para pelaku industri kreatif. Menurutnya, selama ini banyak kreator merasa terbebani oleh kekhawatiran akan ancaman kriminalisasi saat menjalankan profesinya.
“Putusan ini bukan hanya soal satu individu, tapi memberikan rasa aman bagi para kreator untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” ujar Kawendra, Kamis (2/4/2026).
Kawendra menyoroti bahwa selama ini pekerjaan di balik layar, seperti penyusunan konsep, penyuntingan, hingga produksi audiovisual, sering kali dianggap tidak memiliki bobot yang jelas. Padahal, sektor tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun citra daerah dan komunikasi publik di era digital.
Ia menegaskan, kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai cara hukum memandang proses kreatif. Banyak pihak dinilai masih melihat hasil karya secara kasat mata tanpa memahami kompleksitas proses produksi yang panjang dan memiliki nilai ekonomi nyata.
Lebih lanjut, Gekrafs menekankan bahwa kerja kreatif tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas tambahan yang nilainya dapat diabaikan. Ide dan eksekusi kreatif diyakini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan sektor baru di Indonesia.
Gekrafs berharap putusan ini menjadi titik awal perubahan dalam membangun ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan terlindungi secara hukum. Perlindungan hukum yang tepat dinilai sangat diperlukan agar para kreator dapat






