Ranah

Geosains Jadi Basis, IAGI Benahi Tata Ruang Nasional

146
×

Geosains Jadi Basis, IAGI Benahi Tata Ruang Nasional

Sebarkan artikel ini
iagi-dorong-geosains-jadi-fondasi-kebijakan-bencana-dan-pembangunan
IAGI Dorong Geosains Jadi Fondasi Kebijakan Bencana dan Pembangunan

Jakarta – Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendesak pemerintah pusat untuk menjadikan geosains sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan bencana dan perencanaan pembangunan nasional. Desakan ini muncul karena respons terhadap bencana selama ini dinilai lebih reaktif daripada preventif.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI, Mirzam Abdurrachman, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam menghadapi bencana kebumian.

“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif,” ujar Mirzam di Jakarta, Senin (26/1).

Mirzam menambahkan, pendekatan geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan agar penanganan bencana menjadi lebih efektif dan terarah.

Menurutnya, berulangnya bencana di berbagai wilayah Indonesia mengindikasikan bahwa aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan risiko bencana.

Padahal, dengan pendekatan geosains, pemerintah dapat memetakan wilayah berbahaya, wilayah relatif aman, serta jenis ancaman bencana yang mungkin terjadi di suatu daerah.

“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, daerah mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda,” jelasnya.

Mirzam mencontohkan, alih fungsi lahan dan penguatan infrastruktur harus berbasis pada geosains.

Lebih lanjut, Mirzam menjelaskan bahwa posisi geologis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik membuat negara ini memiliki potensi sumber daya sekaligus ancaman bencana yang tinggi.

Oleh karena itu, pemahaman geosains harus menjadi fondasi dalam pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, dan pembangunan nasional.

Namun, ia menilai pendekatan geosains selama ini masih sering dilihat secara parsial. Kebijakan baru biasanya diambil setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan analisis risiko sejak awal.

“Seharusnya kita lebih preventif. Kalau tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, bagaimana infrastruktur disiapkan? Itu yang harusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Selain itu, IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang komprehensif.

Saat ini, pengaturan terkait kebumian masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang terintegrasi.

“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial,” kata Mirzam.

Ia menambahkan, tanpa payung hukum yang utuh, kebijakan baru tidak memiliki kekuatan mengikat.

Rancangan Undang-Undang Kebumian akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata.

Tujuannya adalah agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kebumian memiliki dasar hukum yang jelas.

Mirzam juga menyoroti tantangan teknis dalam pembangunan di wilayah rawan bencana.

Menurutnya, kegagalan infrastruktur menghadapi bencana bukan semata kesalahan teknis, melainkan akibat penggunaan data lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi geologi dan perubahan iklim saat ini.

“Peta-peta yang digunakan dulu dibuat untuk kondisi masa lampau. Sekarang kondisi geologi dan iklim sudah berubah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mirzam menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala dan menjadikannya sebagai dasar kebijakan.

Edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting.

Mirzam menyebutkan, banyak data kebencanaan yang sudah diperbarui, tetapi tidak dipahami atau tidak sampai ke masyarakat karena keterbatasan akses dan komunikasi.

“Data sudah di-update, tapi masyarakat tidak memahami atau tidak menerima informasi. Ini yang membuat bencana tetap tidak bisa dihindari,” ungkapnya.

Mirzam menilai mitigasi bencana di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan payung hukum, keragaman geografis, hingga faktor sosial dan budaya.

Dalam beberapa kasus, penyampaian informasi justru lebih efektif jika dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Kadang-kadang geosains saja tidak cukup. Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, Mirzam mencontohkan Jepang yang menjadikan geosains sebagai basis utama pengambilan keputusan.

Negara tersebut melakukan mitigasi bahkan di wilayah yang tidak berpenduduk, karena dampak bencana tidak hanya menyangkut manusia, tetapi juga infrastruktur dan ekonomi.

“Jepang, Singapura, dan beberapa negara Eropa sudah menggunakan geosains sebagai dasar kebijakan. Kita bisa belajar dari mereka,” tandasnya.

IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara holistik dalam kebijakan nasional, sehingga penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi berbasis mitigasi dan perencanaan jangka panjang.