Jakarta – Perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi mengancam posisi politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Kesepakatan yang tertuang dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini memuat 217 kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.
Center of Economic Law and Studies (Celios) menyoroti perjanjian yang ditandatangani pada 20 Februari 2026 ini.
Salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut adalah pembatasan ekspor dan investasi dari negara-negara yang masuk daftar boikot AS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5.2 tentang Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters.
AS juga mewajibkan Indonesia untuk menetapkan mekanisme peninjauan investasi asing terkait risiko keamanan nasional dan bekerja sama dalam hal keamanan investasi.
Celios khawatir, pemberian preferensi eksklusif kepada AS dapat dianggap diskriminatif terhadap mitra dagang lain, seperti Cina.
Analisis Celios juga menyebutkan bahwa kewajiban ini berpotensi mempersulit hubungan Indonesia dengan negara-negara selatan dan BRICS yang dianggap sebagai “musuh” AS.
Perjanjian ini akan berlaku efektif setelah 90 hari, atau sekitar 20 Mei 2026. Namun, masih ada waktu 60 hari untuk negosiasi ulang setelah pemberitahuan dari kedua belah pihak.
Celios mengingatkan bahwa ratifikasi perjanjian ini berpotensi memicu gugatan di WTO dan tindakan balasan (retaliasi) dari negara lain.
“Konsekuensi ini nampaknya belum ada mitigasinya,” tulis Celios dalam analisisnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen ART setebal 45 lembar tersebut, AS hanya memiliki enam kewajiban terhadap Indonesia. Total kewajiban antara kedua negara mencakup tiga poin utama.






