Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu hasil dari rapat tripartit.
Keputusan final terkait UMP 2026 diperkirakan akan diumumkan paling lambat 20 Desember mendatang.
“Regulasi sudah ada. Dari Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 20. Kita tunggu dulu rapat tripartit,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dedi memilih untuk bersabar menanti kesepakatan mengenai besaran UMP 2026 dari hasil musyawarah tripartit.
“Kita tunggu rapat tripartit. UMP diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah, kita minta mereka bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
Menanggapi penolakan buruh terhadap skema rumusan upah minimum, Dedi menyatakan, “Ya kita lihat. Kita bicara.”
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengadakan pertemuan tertutup dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate pada Rabu siang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Roy mengungkapkan bahwa salah satu topik utama pembicaraan adalah regulasi pengupahan, termasuk formula penghitungan UMP.
Perwakilan serikat buruh, kata Roy, hanya menyampaikan pandangan terkait upah.
“Hanya menyampaikan pandangan kita terkait mengenai PP dan keinginan kita pada Pak Gubernur berkaitan dengan UMP,” ujar Roy melalui telepon, Rabu (17/12/2025).
Roy menyoroti bahwa UMP Jawa Barat saat ini merupakan yang terendah kedua di Indonesia.
Selain itu, Jawa Barat menghadapi masalah disparitas UMK yang lebar di antara 27 kabupaten/kota.
UMK di Jawa Barat berkisar antara Rp 2,2 juta (Kota Banjar) hingga Rp 5,79 juta (Kota Bekasi), sementara UMP Jawa Barat hanya Rp 2,1 juta.
“Ada kajian ILO juga yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jawa Barat itu seharusnya di angka Rp 4,1 juta,” ungkap Roy.
Organisasinya mengusulkan agar gubernur menaikkan UMP dengan mengambil angka rata-rata dari disparitas UMK, yaitu Rp 3,5 juta, atau menggunakan rekomendasi ILO sebesar Rp 4,1 juta.
“UMK yang di bawah Rp 3,5 juta secara otomatis harus di atas UMP mengikuti kenaikan UMP, sehingga disparitas upah antara kabupaten a dan kabupaten b itu sedikit terselesaikan,” jelas Roy.
Roy menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah tidak menyelesaikan masalah disparitas upah di Jawa Barat.
Gubernur, kata Roy, belum mengambil keputusan soal upah minimum dan masih menunggu salinan PP penghitungan upah resmi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula penghitungan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Yassierli menjelaskan bahwa penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh.
Formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Yassierli menyebutkan bahwa rumus UMP 2026 merupakan komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023.
Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK paling lambat pada 24 Desember 2025.






