Austin – Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, resmi menggugat Meta atas tuduhan praktik penyesatan konsumen terkait fitur privasi pada aplikasi pesan instan WhatsApp. Gugatan yang dikategorikan sebagai langkah hukum bersejarah ini secara spesifik menyoroti klaim enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) yang selama ini menjadi nilai jual utama perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut.
Pemerintah Negara Bagian Texas menduga Meta telah menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai cakupan perlindungan data pengguna. Berdasarkan temuan dari laporan serta keterangan informan, pihak kejaksaan menilai janji bahwa pesan WhatsApp tidak dapat diakses oleh pihak ketiga-termasuk oleh internal Meta sendiri-merupakan bentuk penyalahgunaan kebijakan privasi yang merugikan jutaan pengguna.
Selama ini, Meta gencar mempromosikan melalui situs resminya bahwa tidak ada pihak luar, bahkan pihak WhatsApp sendiri, yang memiliki kemampuan untuk membaca, mendengarkan, maupun membagikan isi percakapan pengguna. Namun, gugatan tersebut berargumen bahwa narasi privasi yang dibangun perusahaan tidak selaras dengan realitas praktik di lapangan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara Meta, Andy Stone, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menempuh jalur hukum. Ia bersikeras bahwa WhatsApp tidak memiliki akses terhadap komunikasi terenkripsi milik pengguna. “Setiap anggapan yang bertentangan dengan hal itu adalah salah,” tegas Stone.
Persoalan ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang mendera Meta terkait isu keamanan data. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga menghadapi gugatan class-action di Pengadilan Distrik Amerika Serikat yang dilayangkan oleh sekelompok penggugat internasional. Dalam perkara tersebut, Meta dituduh memiliki kemampuan untuk menyimpan, menganalisis, hingga mengakses komunikasi yang seharusnya bersifat pribadi dan terlindungi.






