Jakarta – JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memperkuat standar operasional perusahaan.
Sertifikasi bernomor ID314110080091010826 tersebut diterbitkan setelah melalui proses audit ketat oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Peresmian pencapaian ini berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, perwakilan LPPOM MUI, serta jajaran manajemen JNE.
JNE kini menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam seluruh rantai pasok, mulai dari penjemputan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi kiriman.
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria syariat.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar M. Feriadi Soeprapto.
Feriadi menambahkan bahwa sistem ini memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha makanan karena menjamin keamanan produk dari risiko kontaminasi silang.
“Melalui sistem operasional yang terintegrasi, para pelaku usaha, baik produk halal maupun non-halal dapat merasa jauh lebih aman dan nyaman,” tutur Feriadi.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan hari jadi JNE ke-36 yang akan jatuh pada 26 November 2026.
Pencapaian tersebut menegaskan komitmen JNE untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan logistik yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.






