Ranah

KAI Minta Warga Waspadai Perlintasan Kereta Api

238
×

KAI Minta Warga Waspadai Perlintasan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
libur-natal-dan-tahun-baru:-kai-minta-warga-waspada-di-perlintasan-sebidang
Libur Natal dan Tahun Baru: KAI Minta Warga Waspada di Perlintasan Sebidang

Solo – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang.

Imbauan ini terkait dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

KAI Daop 6 mencatat, akan ada 227 perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 6 setiap harinya selama masa angkutan Nataru.

Lonjakan ini disebabkan adanya penambahan 10 kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Daop 6 (20 perjalanan PP).

Selain itu, ada 6 perjalanan KA tambahan dari Daop lain, serta 4 perjalanan KRL tambahan.

Total, ada 30 perjalanan tambahan yang beroperasi khusus selama periode libur akhir tahun.

“Pada hari biasa, Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ reguler. Saat Nataru, jumlahnya meningkat menjadi 35 perjalanan per hari,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Senin (8/9/2025).

“Ditambah KA yang melintas dari Daop lain, frekuensinya jauh lebih padat dibanding hari normal,” imbuhnya.

Dengan jadwal yang semakin padat, KAI mengimbau pengguna jalan, terutama pengendara roda dua dan roda empat, untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

Feni menjelaskan, peningkatan jadwal perjalanan dapat meningkatkan risiko keselamatan jika masyarakat tidak disiplin mematuhi aturan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api dan sekitarnya,” tegas Feni.

“Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, serta mendahulukan kereta api,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan tentang aturan keselamatan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran seperti menerobos palang pintu dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

KAI Daop 6 juga telah menertibkan 14 perlintasan liar sepanjang tahun 2025.

Selain itu, sosialisasi keselamatan terus digencarkan bersama berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kereta Api, Dinas Perhubungan, TNI, kepolisian, dan komunitas pecinta kereta api.

“Kami ingin memastikan angkutan Nataru berjalan aman dan lancar,” pungkas Feni.

“Keselamatan tidak hanya bergantung pada operator kereta api, tetapi juga disiplin masyarakat saat berada di sekitar jalur kereta,” tutupnya.