Pulau Punjung – Kejaksaan Negeri Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat.
Narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Total ada 23 perkara narkoba yang barang buktinya ikut dihancurkan.
Selain narkoba, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 4 senjata rakitan laras panjang, 1 unit handphone, 1 senjata tajam, dan alat tambang emas ilegal.
Kajari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menjelaskan pemusnahan ini bertujuan agar jaksa melaksanakan putusan secara tuntas. “Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” ujarnya.
Ia berharap, pemusnahan ini dapat mengurangi tunggakan penyelesaian perkara di tahun ini.
Sumanggar menambahkan, pemusnahan juga bertujuan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan, terutama narkotika.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah mempunyai hukum tetap dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, Ketua DPRD, Jemi Hendra, pihak kepolisian, TNI, pengadilan negeri, dan pihak terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar di dalam tong bekas menggunakan kayu panjang yang diikat kain berminyak.






