Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi mengalihkan status penahanan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dari rumah tahanan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi BNI kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyebut pengalihan status tersebut berlandaskan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP.
Pihak penyidik memutuskan langkah ini setelah menimbang aspek yuridis, kepentingan penyidikan, serta adanya jaminan hukum yang sah.
Penyidik telah menerima permohonan resmi dari penasihat hukum tersangka yang didukung jaminan dari petinggi DPP dan DPD Partai Demokrat Sumatera Barat.
Jaminan serupa juga diserahkan oleh pihak keluarga, yakni istri serta kakak kandung tersangka.
Faktor krusial lainnya yang melandasi kebijakan ini yakni telah tuntasnya seluruh kewajiban finansial PT Benal Ichsan Persada kepada pihak bank per 15 Januari 2026.
Meski status penahanan melonggar, Eriyanto menegaskan proses penyidikan perkara tetap bergulir hingga berkas dinyatakan lengkap.
Tim penyidik berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengumpulkan alat bukti.
Selama menjalani tahanan kota, BSN dilarang keras meninggalkan wilayah hukum Kejari Padang tanpa izin tertulis.
Tersangka diwajibkan melapor setiap hari Kamis kepada penyidik dan harus kooperatif selama rangkaian pemeriksaan berlangsung.
Pihak kejaksaan tidak akan segan mencabut status tahanan kota dan menjebloskan kembali BSN ke rutan jika ditemukan pelanggaran atas syarat yang ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Lembaga kejaksaan menjamin penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dilakukan secara berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku.






