Sawahlunto – Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Kejari) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (9/12). Narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,8 kg lebih ganja, 25,87 gram sabu, dan 31 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman kantor Kejari Muarokalaban, Kecamatan Silungkang.
Kepala Kejari Sawahlunto, Edi Samrah Limbong, menjelaskan pemusnahan ini sebagai wujud transparansi kejaksaan dalam penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara narkotika masih mendominasi kasus pidana di Sawahlunto,” ungkap Edi Samrah Limbong.
Dari delapan perkara yang barang buktinya dimusnahkan, enam di antaranya merupakan kasus narkotika.
Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, Forkopimda, dan kepala dinas kesehatan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan potensi penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain pakaian, timbangan digital, handphone, dan dompet.
Proses pemusnahan barang bukti ini berjalan aman, lancar, dan sukses.






