Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait adanya kurang bayar pajak sebesar Rp 50 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan. Situasi ini umumnya dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Deni menjelaskan, seluruh penghasilan wajib digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.
“Selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang dapat muncul akibat penerapan tarif progresif,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Maret 2026.
Untuk meminimalisir kendala tersebut, Kementerian Keuangan kini telah mengimplementasikan sistem Coretax. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis atau prepopulated.
Integrasi tersebut mencakup bukti potong yang membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.
Pihaknya mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat diakses melalui laman s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.






