Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup publik maupun privat, untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diambil sebagai upaya komprehensif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
Batas waktu penyerahan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko layanan bagi setiap PSE ditetapkan paling lambat 6 Juni 2026. Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah regulasi tersebut resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Nanci Laura Sitinjak, menegaskan bahwa cakupan aturan ini tidak terbatas pada delapan platform digital yang sebelumnya menjadi percontohan. “Kami mendorong kepatuhan ini tidak hanya kepada delapan platform awal, tetapi harus mencakup seluruh PSE, baik privat maupun publik,” ujar Nanci di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan delapan platform besar-yakni X, Bigo Live, TikTok, YouTube, Threads, Instagram, Facebook, dan Roblox-telah memenuhi ketentuan PP Tunas. Platform-platform tersebut menjadi prioritas awal karena memiliki basis pengguna anak yang signifikan dan telah bersepakat membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Guna memastikan transisi kepatuhan berjalan lancar, Kemkomdigi secara aktif membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Diskusi ini bertujuan membantu pelaku industri memahami teknis penilaian mandiri serta menyesuaikan fitur layanan agar lebih ramah terhadap pengguna anak.
Pemerintah juga tengah memfinalisasi panduan teknis yang lebih sederhana agar substansi regulasi dapat dipahami dengan mudah oleh pelaku usaha. “Kami sedang berupaya menyusun penjelasan yang bahasanya lebih ringan, tidak kaku seperti bahasa regulasi. Nantinya akan ada petunjuk praktis dalam proses penilaian tersebut,” pungkas Nanci.






