Ranah

Kemkomdigi Tindak Aplikasi Mata Elang, Data Nasabah Terlindungi

379
×

Kemkomdigi Tindak Aplikasi Mata Elang, Data Nasabah Terlindungi

Sebarkan artikel ini
6-aplikasi-mata-elang-dimatikan,-alexander-sabar:-sisanya-proses-verifikasi-google
6 Aplikasi Mata Elang Dimatikan, Alexander Sabar: Sisanya Proses Verifikasi Google

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan data pribadi. Enam aplikasi yang diduga menjual data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor kepada pihak penagih utang atau “mata elang” telah dinonaktifkan.

Kominfo sebelumnya mengajukan delapan aplikasi untuk dihapus dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa permohonan penghapusan delapan aplikasi terkait praktik “mata elang” telah diajukan kepada Google.

“Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif,” ujar Alexander Sabar, Sabtu (20/12/2025).

Dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Penghapusan aplikasi ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Aplikasi “Mata Elang” berfungsi sebagai alat bantu bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database perusahaan leasing.

Aplikasi ini memfasilitasi pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis, dengan data yang diproses mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Penanganan aplikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” jelas Alexander Sabar.

Kominfo terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal di ranah digital.