Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pekerja untuk lebih aktif memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen krusial dalam menghadapi dinamika pasar kerja. Program ini dirancang bukan sekadar sebagai jaring pengaman finansial, melainkan ekosistem komprehensif untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus memfasilitasi pengembangan diri pekerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Peserta yang memenuhi syarat berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Selain dukungan finansial, pemerintah menyediakan akses informasi pasar kerja, pelatihan, hingga bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Layanan konseling karier memegang peranan vital dalam program ini. Melalui pendampingan aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja, peserta dibantu memetakan potensi, minat, serta kompetensi diri. Proses ini bertujuan memulihkan kepercayaan diri pasca-PHK sekaligus menyusun rencana karier baru yang relevan dengan kebutuhan industri.
Konseling tersebut juga mencakup rekomendasi program peningkatan keterampilan atau reskilling. Langkah ini diharapkan mampu memperbesar peluang peserta untuk segera terserap kembali ke dunia kerja.
Untuk mengakses seluruh manfaat tersebut, pekerja wajib memastikan diri memenuhi kriteria kepesertaan. Syarat utama meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selain itu, terdapat ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. Pekerja di sektor usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara bagi pekerja di perusahaan menengah dan besar, cakupan kepesertaan ditambah dengan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” pungkas Indah.






