Jakarta – Kabar baik bagi pengguna layanan seluler prabayar. Operator telekomunikasi kini menawarkan inovasi paket kuota rollover yang memungkinkan sisa kuota data tidak hangus dan dapat terus digunakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan operator dalam meningkatkan kualitas layanan dan menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Agung Harsoyo, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, menilai peluncuran paket kuota rollover sebagai respons tepat operator terhadap dinamika pasar dan kebutuhan konsumen.
“Paket kuota rollover adalah jawaban operator seluler terhadap keinginan konsumen yang menginginkan kuota data mereka berlaku selama masa aktif kartu atau paket,” ujar Agung, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Agung, dahulu operator seluler menawarkan produk pascabayar dengan tarif berdasarkan penggunaan.
Namun, produk prabayar kemudian muncul untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia.
Awalnya, prabayar juga menerapkan tarif berdasarkan penggunaan, tetapi konsumen merasa terbebani dengan sistem ini.
Selanjutnya, operator seluler menciptakan paket dengan batas waktu untuk bicara, SMS, dan data. Konsep paket ini terbukti sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terus diminati hingga saat ini.
Agung menambahkan, saat ini operator seluler menawarkan beragam pilihan tarif dan paket, termasuk tarif berdasarkan penggunaan, paket berbatas waktu, dan kuota rollover.
Ia juga meyakini bahwa inisiatif operator seluler selalu diawasi dan dilaporkan ke Komdigi, termasuk kualitas, harga kuota, dan paket yang ditawarkan.
Operator seluler dinilai sangat transparan, bahkan setiap pembelian pulsa atau paket data disertai dengan penjelasan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Konsumen juga dapat dengan mudah melihat sisa pulsa dan kuota melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator.
“Industri telekomunikasi di Indonesia sangat diatur, sehingga semua produk operator seluler yang dijual saat ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Penetapan tarif diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.






