EkonomiHukumRanah

LPS dan Kejaksaan Buru Debitur BPR Nature Kolaps

167
×

LPS dan Kejaksaan Buru Debitur BPR Nature Kolaps

Sebarkan artikel ini
bpr-nature-kolaps,-lps-minta-kejaksaan-bantu-tagih-debitur
BPR Nature Kolaps, LPS Minta Kejaksaan Bantu Tagih Debitur

Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor turun tangan membantu para debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bantuan hukum nonlitigasi ini diberikan berdasarkan surat kuasa khusus dari Direktur Group Likuidasi Bank LPS.

Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reyhan Dhani Pratama, mengungkapkan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memulihkan keuangan negara.

“Harapan kami para debitur BPR Nature Primadana Capital segera melakukan pembayaran kewajiban tunggakannya,” ujar Reyhan, Kamis (20/11/2025).

Kejaksaan Negeri Cibinong saat ini tengah menegosiasikan kewajiban 67 debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital terkait komitmen dan skema pembayaran.

Diketahui, nilai pinjaman PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang ditanggung LPS mencapai Rp 12,7 miliar.

Reyhan menambahkan, kesadaran para debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital masih terbilang rendah.

“Hingga akhir Desember, kami terus berupaya melakukan negosiasi agar memitigasi potensi kerugian negara dan menambah pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, Denny Ismawan, berharap kerja sama ini dapat memaksimalkan pencairan aset.