Dumai – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (8/11/2025) sore setelah dideportasi dari Malaysia. Tiga di antara mereka dilaporkan dalam kondisi sakit.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pemulangan ini adalah hasil koordinasi antara KJRI Johor Bahru dan BP3MI Riau.
Pemerintah Malaysia memulangkan para PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang.
Fanny merinci, ke-44 PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Sumut 3 orang, Aceh 2 orang, Riau 1 orang, Jatim 17 orang, Jateng 1 orang, NTB 13 orang, NTT 1 orang, Sumbar 2 orang, Banten 1 orang, Sulsel 1 orang, Jakarta 1 orang dan Lampung 1 orang,” jelasnya.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal.
Mereka kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.
Para PMI selanjutnya dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Tiga PMI memerlukan perhatian khusus karena kondisi kesehatan mereka. Dua PMI asal NTB mengalami sakit gatal-gatal kulit parah dan hipertensi, sementara satu PMI asal Riau menderita TBC.
Fanny menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural,” tegasnya.
“Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” pungkas Fanny.






