Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) berhasil memediasi sengketa informasi publik antara Yunzar Lubis dan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman.
Kesepakatan damai tercapai dalam mediasi yang berlangsung di Kantor KI Sumbar, Kamis (22/1/2026).
Mona Sisca, mediator yang memimpin jalannya mediasi, menyatakan suasana berlangsung penuh keakraban.
“Para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja,” ungkap Mona Sisca.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan awal telah memenuhi empat agenda penting.
Agenda tersebut meliputi kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon, serta jangka waktu permohonan.
“Para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Musfi Yendra terkait Register 03/I/KISB-PS/2026.
Pemerintah Nagari Cubadak Barat telah menyerahkan dokumen informasi yang diminta oleh Yunzar Lubis.
Sengketa ini bermula dari permintaan salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” pungkas Mona Sisca.






