NusantaraPemerintahan

Mendag Perketat Impor Singkong, Lindungi Petani dan Industri?

204
×

Mendag Perketat Impor Singkong, Lindungi Petani dan Industri?

Sebarkan artikel ini
alasan-di-balik-pembatasan-impor-singkong,-tapioka-dan-etanol
Alasan di Balik Pembatasan Impor Singkong, Tapioka dan Etanol

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat impor sejumlah komoditas pertanian dan industri, termasuk singkong, tepung tapioka, dan etanol.

Kebijakan ini bertujuan melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga.

Kementerian Perdagangan menerbitkan dua peraturan baru, Permendag Nomor 31 dan 32 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 19 September 2025.

Kedua aturan ini akan berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan.

Permendag 31/2025 merevisi aturan sebelumnya tentang impor barang pertanian dan peternakan, dengan fokus pada penyesuaian kebijakan impor singkong dan produk turunannya.

Impor singkong dan tepung tapioka akan diatur melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya diberikan kepada importir produsen (API-P).

Importir wajib memenuhi syarat Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK). Pengawasan akan diperketat di pabean.

Menteri Budi Santoso mendorong agar singkong dan turunannya masuk dalam neraca komoditas.

“Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Sementara itu, Permendag 32/2025 memperketat impor etanol untuk menjaga harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung program swasembada gula serta energi hijau.

Regulasi ini bertujuan menjaga stabilitas harga molases, bahan baku utama industri etanol.

Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, dan pengembangan ekonomi hijau.

Sebelumnya, etanol bebas diimpor, namun kini diatur kembali agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal.

Permendag ini juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2).

Importir Terdaftar (IT-B2) kini dapat mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu dengan rekomendasi dari BPOM.

Langkah ini diambil setelah krisis harga singkong mencuat pada Januari 2025 akibat banjir impor tepung tapioka.

Ribuan petani singkong di Lampung memprotes harga yang anjlok hingga Rp 600-700 per kg, jauh di bawah biaya produksi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengonfirmasi bahwa impor tapioka menjadi penyebab utama penurunan harga.

Gubernur Lampung dan sejumlah bupati melaporkan ancaman kemiskinan petani akibat impor berlebih kepada Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman kemudian mengumumkan pembatasan impor singkong dan turunannya.

Amran menegaskan bahwa pembatasan impor ini menjawab keluhan petani dan menegaskan keberpihakan pemerintah kepada petani.

“Jika produksi singkong dalam negeri cukup, maka impor tidak diperbolehkan,” tegasnya.