Ambon – Masyarakat tak perlu khawatir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan blokir dan daftar ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak akan serumit balik nama kendaraan bermotor.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Meutya Hafid di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025), untuk merespons polemik yang berkembang di masyarakat.
“Tidak benar jika Kominfo akan mengeluarkan aturan terkait balik nama seperti BPKB motor,” tegas Meutya.
Meutya menjelaskan, kebijakan ini hadir untuk melindungi masyarakat, terutama jika ponsel hilang atau dicuri.
Ia juga memastikan tidak ada biaya tambahan atau kewajiban baru yang akan dibebankan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang kehilangan ponsel bisa melakukan pemblokiran IMEI untuk mengamankan data pribadi,” jelasnya.
“Soal pemindahtanganan ponsel, itu sepenuhnya hak pemilik,” imbuhnya.
Saat ini, Kominfo tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI.
Tujuannya adalah memperkuat perlindungan data dan mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
IMEI sendiri berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Konsumen yang membeli perangkat resmi juga akan merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI dinilai efektif mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.






