Jakarta – Indonesia dan Australia akan mempercepat arus perdagangan melalui implementasi Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (MRA) untuk program Authorized Economic Operator (AEO). Kesepakatan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah memperkuat keamanan rantai pasok antara kedua negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Australian Border Force (ABF) akan saling mengakui program trusted trader masing-masing.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini berlandaskan prinsip World Customs Organization SAFE Framework of Standards.
Melalui MRA, otoritas kepabeanan kedua negara sepakat memberikan perlakuan setara bagi pelaku usaha yang telah tersertifikasi sebagai mitra tepercaya dalam kegiatan ekspor dan impor.
Program AEO merupakan sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi kepabeanan dan standar keamanan perdagangan internasional.
Perusahaan bersertifikat AEO dinilai memiliki sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai. Mereka berhak memperoleh berbagai kemudahan layanan kepabeanan.
Sebelumnya, MRA AEO Indonesia-Australia telah melalui uji coba yang berlangsung dari 3 September hingga 3 November 2025.
Penerapan MRA AEO mencerminkan peran aktif Bea Cukai dalam kerja sama internasional di bidang kepabeanan.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelancaran arus barang tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap potensi risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara.
Perusahaan pengguna jasa bersertifikat AEO akan memperoleh prioritas dalam proses pemeriksaan, penanganan khusus saat terjadi gangguan rantai pasok, serta percepatan proses penyelesaian dokumen kepabeanan.
Dalam sistem manajemen risiko impor, perusahaan AEO juga mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20 persen pada jalur reguler.
Fasilitas MRA AEO berlaku untuk barang impor dari pelabuhan muat di Australia dengan kode fasilitas 451.
Secara timbal balik, perusahaan AEO Indonesia juga memperoleh kemudahan prosedural dalam kegiatan ekspor ke Australia.
Implementasi MRA AEO diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia melalui efisiensi perdagangan, peningkatan kepastian hukum, serta penguatan keamanan logistik.
DJBC menyediakan layanan informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui AEO Center, AEO Lounge, serta client manager masing-masing perusahaan bersertifikat AEO.






