Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembayaran manfaat dana pensiun kepada para peserta mencapai Rp 20,79 triliun hingga Februari 2026.
Nilai tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 14,26 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan pembayaran manfaat ini dipicu oleh bertambahnya jumlah peserta.






