Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himbara akan memicu penurunan suku bunga perbankan secara signifikan.
Keyakinan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Mahendra menyoroti kendala penurunan suku bunga yang selama ini terhambat oleh praktik pemberian bunga khusus (special rate) kepada deposan besar.
Menurut Mahendra, bunga dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara hanya sebesar 4,02 persen.
“Dengan penetapan tingkat bunga di 4 persen itu, maka pihak bank memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan para deposan lainnya,” tegas Mahendra usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kondisi ini, lanjut Mahendra, memberikan keleluasaan bagi bank untuk menolak permintaan bunga tinggi dari para deposan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga menyoroti praktik pemberian special rate kepada deposan besar yang mencapai 25 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Gubernur BI Perry Warjiyo mencatat, jumlah DPK yang mendapatkan special rate atau bunga di atas penjaminan LPS mencapai Rp 2.380,4 triliun.
Perry menilai, praktik special rate menjadi salah satu faktor penghambat penurunan suku bunga deposito dan kredit, meskipun suku bunga acuan telah diturunkan.
Data BI menunjukkan, rata-rata special rate pada 2024 sebesar 6,19 persen, meningkat dari 6,13 persen pada tahun sebelumnya. Per Agustus 2025, rata-rata special rate mencapai 5,91 persen.






