EkonomiRanah

OJK Dukung BPD Bisa Terima Dana Kas Negara dari Kemenkeu

144
×

OJK Dukung BPD Bisa Terima Dana Kas Negara dari Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
ojk-dukung-bpd-bisa-terima-dana-kas-negara-dari-kemenkeu
OJK Dukung BPD Bisa Terima Dana Kas Negara dari Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

“Peningkatan likuiditas dan ruang gerak perkreditan diperlukan untuk pertumbuhan yang lebih cepat di daerah,” tegas Mahendra.

Kemenkeu sebelumnya telah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank Himbara.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan, tiga BPD berminat menyalurkan dana pemerintah. Ketiga bank tersebut adalah Bank Jatim, Bank DKI, dan Bank BJB.

Febrio menjelaskan, penempatan dana di Himbara menunjukkan hasil positif. “Sekarang malah banyak bank yang minta tambahan, termasuk BPD,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, nilai dana yang ditempatkan di BPD tidak akan sebesar di Himbara.

Penempatan dana ini juga bersifat sukarela, menyesuaikan dengan kesanggupan masing-masing BPD.

Purbaya menambahkan, likuiditas yang dialirkan ke bank daerah diharapkan lebih cepat menjangkau koperasi dan UMKM. Hal ini menjadi pertimbangan utama penempatan dana di BPD.

“Bank Himbara itu nggak langsung menyebar ke sana, masih lama. Kalau begitu kami coba intervensi langsung,” pungkas Purbaya di kantor Kemenkeu, Selasa (7/10/2025).