Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar. Penilaian itu didukung oleh posisi devisa neto (PDN) perbankan yang tetap berada dalam batas prudensial, yakni 1,46 persen pada Februari 2026, atau jauh di bawah ambang batas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank saat ini dinilai memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai. Pengawasan dilakukan melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas, termasuk liquidity coverage ratio (LCR) valas serta PDN, untuk mengukur kecukupan penyangga bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun menghadapi tekanan pasar.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Dian menjelaskan, OJK menjalankan pendekatan terintegrasi dengan berkoordinasi bersama Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik tetap memadai, terutama dalam melayani kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Koordinasi dengan BI juga dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar valas domestik. Sejumlah instrumen moneter digunakan, antara lain swap, repo, dan intervensi pasar, guna memastikan kecukupan likuiditas valas dalam sistem keuangan tetap terjaga.
Di sisi perbankan, OJK meminta bank menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas atau asset-liability management secara prudent. Salah satu fokusnya adalah menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Per Februari 2026, dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun. Sementara itu, kredit valas mencapai Rp1.241 triliun. Dengan demikian, LDR valas berada di level 81,35 persen.
OJK juga mendorong bank memperluas dan mendiversifikasi sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global. Pada saat yang sama, korporasi dengan utang luar negeri diminta terus menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti kewajiban lindung nilai atau hedging, kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang untuk memitigasi risiko nilai tukar dan pembiayaan.
Dengan penguatan internal perbankan, sinergi kebijakan, dan pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.






