Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Bimtek berlangsung di ruang sidang utama PA Batusangkar, Jumat (1/8/2025). Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma, membuka langsung acara tersebut.
Komisioner KI Sumbar Mona Sisca dan Staf Ahli KI Sumbar Tiwi Utami hadir sebagai narasumber. Peserta Bimtek terdiri dari seluruh aparatur PA Batusangkar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta tamu dari Pengadilan Agama Solok yang hadir untuk studi tiru.
Mona Sisca dalam paparannya menjelaskan, keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang KIP.
“Regulasi ini mengatur jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, peran PPID, hingga sanksi jika kewajiban keterbukaan informasi tidak dipenuhi,” jelasnya.
Sebagai Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Sumbar 2025, Mona Sisca mengapresiasi komitmen PA Batusangkar dalam implementasi KIP. Ia berharap PA Batusangkar dapat menjadi role model bagi satuan kerja pengadilan agama lainnya.
“PA Batusangkar telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam implementasi KIP. Kami berharap, selain menyempurnakan standar layanan informasi publik, PA Batusangkar dapat menjadi role model bagi satuan kerja pengadilan agama lainnya,” ujarnya.
Mona juga mengajak seluruh badan publik untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan Monev KIP, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan meminimalisir potensi sengketa informasi.
Tiwi Utami memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyediaan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya keseragaman persepsi antaraparatur untuk mencapai pelayanan informasi yang profesional.
Rina Eka Fatma menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan upaya mempertahankan prestasi yang telah diraih.
“Meskipun sudah berprestasi, kami tidak boleh berpuas diri. Bimtek ini untuk memastikan seluruh aparatur memahami konsep keterbukaan informasi publik dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten demi pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegas Rina.
Diketahui, pada Monev KIP Provinsi Sumbar 2024, PA Batusangkar berhasil meraih peringkat I dan predikat Informatif.
Bimtek KIP ini menjadi wadah untuk saling berbagi pengetahuan antara PA Batusangkar dan PA Solok, mempererat sinergi antar satuan kerja peradilan agama di Sumatera Barat.
Diharapkan, dengan pendampingan dari KI Sumbar, layanan informasi publik di pengadilan agama akan semakin terbuka, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






