Padang – DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/6) sore.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan Perda ini memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal.
“Kehadiran Perda ini diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Muharlion saat memimpin rapat.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menyebutnya sebagai landasan hukum penting bagi pemerintah daerah.
Perda ini diharapkan dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Fadly Amran menambahkan, dengan adanya Perda ini, penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Padang, anggota DPRD dari delapan fraksi, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pangan telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang. Faisal Nasir bertindak sebagai ketua pansus.
Faisal Nasir menjelaskan, substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah.






