Ranah

Pemerintah Susun Aturan Baru Penambahan Lapisan Cukai Rokok

190
×

Pemerintah Susun Aturan Baru Penambahan Lapisan Cukai Rokok

Sebarkan artikel ini
penambahan-layer-cukai-rokok-ditargetkan-berlaku-bulan-depan
Penambahan Layer Cukai Rokok Ditargetkan Berlaku Bulan Depan

Jakarta – Pemerintah menjadwalkan penerapan penambahan lapisan tarif (layer) baru pada struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) paling lambat pada Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di tanah air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, draf proposal terkait penambahan lapisan tarif tersebut telah selesai disusun. Pemerintah segera mengajukan rancangan aturan ini kepada DPR untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menarik pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke sistem legal dengan memenuhi kewajiban cukai. Ia menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tetap memilih beroperasi secara ilegal.

“Kami beri kesempatan untuk masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Terkait proyeksi pendapatan dari kebijakan ini, Purbaya enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyatakan akan menyampaikan data yang lebih presisi setelah kebijakan tersebut berjalan selama satu hingga dua bulan.

“Kalau kontribusinya besar seperti yang diklaim banyak pihak, tentu itu sangat baik. Namun, saya tidak ingin menebak-nebak sebelum melihat realisasi di lapangan setelah kebijakan dijalankan,” tambahnya