Jakarta – Kepolisian menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan identitas palsu mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama yang berbeda-beda.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang telah dirugikan oleh aksi pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa yang mencatut nama lembaga negara. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan modus serupa.






