Ranah

Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Tiket Lewat Subsidi PPn

167
×

Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Tiket Lewat Subsidi PPn

Sebarkan artikel ini
harga-tiket-pesawat-naik,-bea-masuk-suku-cadang-jadi-nol
Harga Tiket Pesawat Naik, Bea Masuk Suku Cadang Jadi Nol

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan harga tiket pesawat sebesar 9 hingga 13 persen mulai bulan ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel charge hingga 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan harga di tingkat konsumen dapat ditekan pada kisaran tersebut berkat intervensi pemerintah melalui subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11 persen.

“Dengan adanya subsidi PPn yang ditanggung pemerintah, maka kenaikan ke pengguna atau masyarakat hanya sekitar 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Penyesuaian fuel charge ini merupakan respons pemerintah terhadap lonjakan harga minyak mentah dunia yang telah menyentuh level US$ 100 per barel. Kondisi global tersebut berdampak langsung pada harga avtur PT Pertamina Patra Niaga yang melonjak signifikan dari kisaran Rp 13.656,51 – 15.737,82 per liter pada Maret lalu, menjadi Rp 22.707,92 – 25.632,39 per liter pada bulan ini.

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk menanggung beban PPn selama dua bulan ke depan. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan subsidi.

Selain subsidi PPn, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Langkah ini diambil untuk meringankan beban operasional maskapai penerbangan.