PemerintahanRanah

Pemkab Agam Terapkan Strategi Selektif Hadapi Defisit Anggaran KUA-PPAS 2027

96
×

Pemkab Agam Terapkan Strategi Selektif Hadapi Defisit Anggaran KUA-PPAS 2027

Sebarkan artikel ini
pemkab-agam-hadapi-defisit-rp325-miliar-dalam-rancangan-kua-ppas-2027
Pemkab Agam Hadapi Defisit Rp325 Miliar dalam Rancangan KUA-PPAS 2027

Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menerapkan kebijakan anggaran yang sangat selektif menyusul proyeksi defisit fiskal sebesar Rp325 miliar dalam Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2027.

Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, membeberkan tantangan fiskal tersebut saat menyampaikan nota keuangan di hadapan anggota DPRD Agam pada Jumat (17/7/2026).

Dokumen perencanaan daerah tersebut memproyeksikan total pendapatan sebesar Rp1,368 triliun, yang mencakup pendapatan daerah Rp1,358 triliun dan asumsi SiLPA sebesar Rp10 miliar.

Di sisi lain, total pengeluaran daerah direncanakan mencapai Rp1,694 triliun dengan rincian belanja daerah serta penyertaan modal BUMD senilai Rp1 miliar.

“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ungkap Iqbal dalam forum tersebut.

Menghadapi celah anggaran tersebut, Pemkab Agam berkomitmen untuk melakukan pengetatan belanja agar selaras dengan kapasitas keuangan riil daerah.

Pemerintah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending serta berbagai agenda strategis yang tertuang dalam RKPD 2027.

Otoritas daerah akan memaksimalkan efektivitas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Iqbal berharap besaran defisit nantinya tetap terkendali dan tidak melampaui ketersediaan SiLPA tahun 2026.

Ia menekankan bahwa angka-angka yang tertera dalam rancangan tersebut masih bersifat dinamis dan belum final.

Penyesuaian proyeksi ke depan akan sangat bergantung pada pembahasan intensif bersama legislatif dan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat.

Dokumen ini sekarang tengah menjalani proses penilaian kesesuaian dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” pungkasnya.