Ranah

Pemko Padang Panjang dan Niniak Mamak Sepakati Optimalisasi Tanah Ulayat Pembangunan

18
×

Pemko Padang Panjang dan Niniak Mamak Sepakati Optimalisasi Tanah Ulayat Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang resmi menggandeng Niniak Mamak Anam Koto serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah ulayat sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

Kesepakatan strategis tersebut tercapai dalam pertemuan intensif yang berlangsung di Ruang VIP Balaikota pada Senin (13/7/2026).

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor ini krusial untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai adat sekaligus menjamin kepastian hukum.

Hendri menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah di Padang Panjang memang berstatus sebagai tanah ulayat.

Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog berkelanjutan dengan para pemangku adat agar seluruh agenda pembangunan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Seluruh aspirasi dari tokoh adat tersebut akan menjadi fondasi utama dalam perumusan regulasi teknis pengelolaan lahan di masa depan.

Di sisi lain, perwakilan KAN Bukit Surungan, Angku Datuak Tan Majo Lelo, mendesak pemerintah untuk segera memvalidasi data aset lahan secara akurat.

Datuak Tan Majo Lelo menekankan urgensi pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum bagi masyarakat hukum adat.

Regulasi tersebut dianggap sebagai syarat mutlak untuk mempercepat sertifikasi lahan agar potensi tanah ulayat dapat dikelola secara lebih produktif.

Ketua KAN Anam Koto Kecamatan X Koto, Angku Datuak Bagindo Malano, menyoroti hambatan klasik berupa ketidakjelasan batas wilayah nagari dan minimnya legalitas yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Menanggapi kendala tersebut, para Niniak Mamak dari Anam Koto dan Bukit Surungan sepakat untuk mengawal percepatan sertifikasi tanah ulayat di wilayah masing-masing.

Datuak Bagindo Malano meyakini langkah tersebut sebagai pintu masuk untuk memberikan jaminan hukum atas aset lahan demi kepentingan masyarakat luas.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para kepala dinas terkait di lingkungan Pemko Padang Panjang.

Inisiatif ini diproyeksikan menjadi titik balik strategis dalam meminimalisir sengketa pertanahan serta mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan dengan berpijak pada kearifan lokal.