Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50,335 miliar di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kepulauan Mentawai.
Penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni pimpinan KCP Siberut berinisial REP (40), petugas kredit HWA (34), dan seorang nelayan berinisial MS (43).
Ketiga pelaku kini telah meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap berkat audit investigasi internal yang dilakukan pihak Bank Nagari sebelum akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian merespons temuan tersebut dengan melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Modus operandi komplotan ini melibatkan rekayasa sistematis pada seluruh tahapan pengajuan kredit agar memuluskan pencairan dana.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka memalsukan surat permohonan, memanipulasi profil nasabah, hingga memalsukan tanda tangan slip penarikan.
Sebanyak 125 debitur tercatat dalam skema kredit fiktif dan kredit topengan, bahkan banyak penyaluran yang melanggar wilayah kerja kantor cabang.
Purwanto menyebutkan bahwa mayoritas data debitur merupakan fiktif dan pencairan dana hanya berbekal data KTP.
Praktik lancung ini diduga dipicu oleh ambisi mengejar target penyaluran kredit demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Tersangka REP diduga mengantongi komisi sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit.
Sementara itu, tersangka HWA menerima imbalan Rp5 juta, dan MS mendapatkan bagian sebesar Rp1,7 juta per debitur.
Aparat kepolisian telah menyita 132 dokumen penting, mulai dari catatan kepegawaian hingga berkas akad pembiayaan nasabah sebagai barang bukti.
Tersangka REP dan HWA dijerat dengan undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MS terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polda Sumbar kini memperluas penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Susmelawati memastikan penyidik akan mengejar aset-aset hasil kejahatan guna memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.






