Ranah

Pemko Padang Susun Raperda Penguatan Nagari Dalam Kota

89
×

Pemko Padang Susun Raperda Penguatan Nagari Dalam Kota

Sebarkan artikel ini
sosialisasi-hukum-adat,-pemko-padang-siapkan-perda-penguatan-nagari
Sosialisasi Hukum Adat, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

Padang – Pemerintah Kota Padang menegaskan akan memperkuat posisi adat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Komitmen itu disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menghadiri sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat di Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan yang digelar LKAAM Sumbar itu dihadiri niniak mamak, pengurus LKAAM, KAN, serta unsur masyarakat dari Padang, Pariaman, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga eksistensi adat di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Fadly menegaskan, penguatan nilai-nilai lokal harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut konsep Tungku Tigo Sajarangan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Eksistensi nagari di dalam kota harus terlihat jelas. Hubungan antara kerapatan adat dan pemerintah perlu diperkuat melalui regulasi yang terarah,” ujarnya.

Menurut Fadly, ninik mamak dan lembaga adat masih sangat relevan sebagai rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang benar-benar memperkuat kelembagaan adat.

“Perda ini kita siapkan untuk memastikan kelembagaan adat semakin kuat, sejalan dengan program Sinergi Nagari, peran Dubalang Kota, serta penguatan Smart Surau,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut terus dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat agar segera terealisasi. Fadly menilai aturan itu penting untuk menjaga kearifan lokal di tengah arus modernisasi.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen menjaga nilai budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda dari pengaruh negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Bahar menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana adat untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Ia menilai peran LKAAM dan KAN perlu semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan warga.

“Peran LKAAM dan KAN harus semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk pembinaan generasi muda dan penguatan pengelolaan tanah ulayat,” katanya.