PemerintahanRanah

Pemko Payakumbuh Tegakkan Aturan Disiplin demi Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas ASN

72
×

Pemko Payakumbuh Tegakkan Aturan Disiplin demi Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sebarkan artikel ini
jaga-integritas,-profesionalisme,-dan-kualitas-pelayanan,-pemko-payakumbuh-berhentikan-tiga-pns-karena-langgar-disiplin
Jaga Integritas, Profesionalisme, dan Kualitas Pelayanan, Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang dua tahun terakhir akibat pelanggaran disiplin berat.

Tindakan tegas tersebut mencakup pemecatan dua oknum PNS pada 2025 dan satu orang lainnya pada 2026.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta marwah birokrasi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Staf Ahli Wali Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan langkah fundamental untuk membangun profesionalisme aparatur negara.

Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelanggaran yang berpotensi mencoreng citra pelayanan publik.

Irwan menyampaikan hal tersebut saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).

Meski sanksi berat telah dijatuhkan, ia menekankan bahwa orientasi utama penanganan disiplin tetap mengedepankan pembinaan berkelanjutan.

Langkah pembinaan ini diharapkan mampu memacu ASN untuk memperbaiki perilaku sekaligus meningkatkan kontribusi kinerja bagi organisasi.

Pemko Payakumbuh kini juga telah memperkuat landasan hukum disiplin bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjamin penerapan disiplin bagi PPPK berjalan secara konsisten dan berkeadilan di seluruh perangkat daerah.

Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menyebut kedisiplinan pegawai sebagai indikator krusial dalam penilaian integritas, termasuk MCP KPK dan Indeks Profesionalitas ASN.

Tingginya frekuensi konsultasi terkait penanganan disiplin di BKPSDM menjadi latar belakang utama penyelenggaraan workshop tersebut.

Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pejabat pengelola kepegawaian, perwakilan puskesmas, serta tim kerja disiplin BKPSDM mengikuti kegiatan ini.

Para peserta mendapatkan pendalaman materi teknis mengenai prosedur pemanggilan, pemeriksaan, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

BKPSDM berharap seluruh pengelola kepegawaian memiliki pemahaman seragam dalam menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.