Padang – Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan kebijakan “Penggerak Pilah” guna merombak total pola pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan sektor usaha.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa strategi ini menggeser paradigma penanganan sampah dari sekadar mengandalkan armada angkut menuju kemandirian warga di sumbernya.
Setiap rumah tangga dan pelaku usaha kini diwajibkan memisahkan limbah ke dalam dua kategori utama, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.
Pemerintah Kota Padang akan menerjunkan tim khusus selama 100 hari ke depan untuk mengawal edukasi sekaligus memetakan tingkat kepatuhan masyarakat di lapangan.
Fadly menjelaskan bahwa tim tersebut akan mencatat secara detail warga yang sudah memilah sampah dengan benar, yang masih dalam proses, hingga yang belum menjalankan aturan.
Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi instrumen penentu dalam kebijakan pemberian subsidi retribusi sampah bagi warga.
Masyarakat yang disiplin memilah sampah akan tetap menikmati subsidi, sementara mereka yang abai berisiko menanggung beban tarif penuh.
Sistem pengawasan ketat ini dirancang untuk memicu tanggung jawab kolektif warga terhadap volume sampah yang mereka hasilkan setiap hari.
Pemerintah juga mengoptimalkan peran RT, RW, serta bank sampah sebagai garda terdepan dalam memperkuat edukasi di tingkat lingkungan terkecil.
Inisiatif ini mendapatkan dukungan penuh dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat yang berkomitmen mengawal sosialisasi program kepada publik.
Ketua Pengda JMSI Sumbar, Aguswanto, menyatakan kesiapan organisasinya dalam mengerahkan jaringan media siber untuk menyukseskan gerakan lingkungan ini.
“JMSI Sumbar akan selalu hadir dan membantu Wali Kota Padang untuk menyosialisasikan program pilah ini,” tegas Aguswanto.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mentransformasi kebiasaan masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.






