Padang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak setiap pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan baru ini menuntut seluruh pegawai berdiri tegak di tempat masing-masing sebagai bentuk penghormatan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin apel rutin di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2025). Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan upaya konkret untuk memupuk rasa nasionalisme di lingkungan birokrasi.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” ujar Zakri.
Menurut Zakri, inisiatif ini selaras dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya poin “Bangga Melayani Bangsa”. Ia meyakini bahwa menumbuhkan kebanggaan terhadap tanah air merupakan fondasi penting bagi kemajuan sebuah negara.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” tambahnya.
Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga semangat kebangsaan. Kebijakan ini mulai diterapkan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kantor di lingkup Pemprov Sumbar. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat disiplin, loyalitas, serta kecintaan terhadap negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.






